Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Kabel BTS, Jaringan Telekomunikasi Sempat Lumpuh

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang mengakibatkan terganggunya layanan telekomunikasi di wilayah Bekasi Selatan. Seorang pelaku berinisial MI yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan dan kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi di area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke area tower BTS dan menggali lokasi kabel yang tertanam di dalam tanah. Selanjutnya, pelaku memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter.

“Pelaku berhasil memotong tiga kabel. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel BTS di wilayah Kabupaten Bekasi.

Akibat perbuatan pelaku, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima laporan adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal komunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Kapolres menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi merupakan tindak pidana yang berdampak luas karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga mengganggu kebutuhan komunikasi masyarakat.

“Selain menyebabkan kerugian perusahaan, aksi pelaku juga berdampak pada layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat sehari-hari,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun objek vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *