VISI DAN MISI BERITA POLRI INVESTIGASI
VISI
“Menjadi media investigasi terdepan dan tepercaya di Indonesia yang berperan aktif dalam mewujudkan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas kinerja TNI, Polri, serta penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan publik dan supremasi hukum.”
MISI
Pengawasan Kinerja Institusi (Watchdog): Melakukan kontrol sosial secara kritis, objektif, dan independen terhadap kinerja TNI dan POLRI guna mendukung terciptanya institusi yang profesional dan dicintai rakyat.
Investigasi Mendalam: Menyajikan produk jurnalisme investigasi yang tajam dan berbasis fakta mengenai jalannya pemerintahan serta penggunaan wewenang negara untuk mencegah praktik penyimpangan.
Literasi Hukum & Birokrasi: Menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam memahami kebijakan publik serta aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI/POLRI.
Menjaga Integritas Nasional: Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih (good governance) melalui pemberitaan yang berimbang, berani, dan tetap bersandar pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan Hak Publik: Memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat luas terkait kinerja aparatur negara guna memastikan keadilan dan keterbukaan informasi publik terpenuhi.
TUGAS
Melaksanakan pemberitaan hasil Cek dan Ricek Berita atau Informasi hasil pengawasan Pembangunan serta Kegiatan dan Pelaksanaan Kebijakan Aparatur Negara baik dilingkungan tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi hasil koordinasi yang baik terhadap pejabat berwenang baik Sipil maupun Militer diwilayah Indonesia.
Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi berkait dengan kegiatan Perencanaan Pembangunan yang ada maupun yang sedang berkembang di Indonesia.
Melaksanakan pemberitaan hasil Cek and Ricek Berita atau Informasi sesuai dengan kode etik Jurnalistik
LANDASAN PERANAN
Meningkatkan efektivitas atas penggunaan UU PERS Nomor : 40/ 1999, dan UU Nomor : 1712A13, tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam melindungi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers.
Memberdayakan Komisi Penyiaran lndonesia dan Komisi lnformasi Publik lndonesia dan lembaga mediasi sengketa pemberitaan pers. Dan menumbuhkan kembangkan masyarakat pers yang taat akan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor: 40 tahun 1999. dan 4. memperjuangkan Kemerdekaan dan Kebebasan Pers yang mandiri, serta meningkatkan kesadaran atas paham media masyarakat yang baik dan benar dalam penyajiannya. Maupun mewujudkan jurnalis keberagaman sesuai yang diyakininya (agama) menuju Jumalis yang bebas dari campur tangan pihak ketiga.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers
BAB I. Ketentuan Umum
Pasal 1
Ayat (1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, gambar, dan informasi lain untuk kepentingan umum.
Ayat (2) menyebutkan “Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.
Ayat (3) menyebutkan “Kantor berita perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi”
Ayat (4) menyebutkan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” ayat (5) menyebutkan “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.
BAB II. ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
Ayat (1) menyebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara”
Ayat (2) menyebutkan “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Ayat (3) menyebutkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” dan ayat (4) menyebutkan “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak”.
Pasal 5
Ayat (1) menyebutkan “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah”.
Pasal 6
huruf a, menyebutkan “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”
huruf b, menyebutkan “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta menghormati Kebhinekaan”
huruf c, menyebutkan “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat. Akurat, dan benar”
huruf d, menyebutkan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
huruf e, menyebutkan “memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB IV. PERLINDUNGAN HUKUM & KESELAMATAN JURNALIS
Dalam menjalankan tugas profesinya, seluruh jurnalis Berita Polri Investigasi dilindungi oleh undang-undang. Kami menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah, TNI, Polri, dan pihak swasta bahwa:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).“
Bentuk Penghalangan meliputi:
Menyita alat kerja (kamera, rekaman, alat komunikasi).
Melakukan intimidasi atau kekerasan fisik/verbal.
Menghalangi wartawan mendapatkan informasi pada objek pemberitaan yang bersifat publik.
Memaksa wartawan menghapus hasil liputan.
SOP Tim Lapangan (Standard Operating Procedure):
Perhatikan:
KTA & Surat Tugas: Setiap jurnalis wajib membawa Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas resmi yang ditandatangani oleh Edy Sastro (Pemimpin Redaksi).
QR Code Kredibilitas: KTA wartawan, memiliki QR Code yang jika dipindai (scan) langsung mengarah ke halaman “Susunan Redaksi” di website www.beritapolriinvestigasi.com sebagai bukti wartawan yang resmi terdaftar.
HIMBAUAN
Kepada pejabat Pemerintah, TNI dan POLRI agar memberikan bantuannya demi kelancaran kinerja Jurnalis Berita Polri Investigasi bilamana diperlukan dan atas bantuan yang diberikan kepadanya dalam melaksanakan tugas maupun di perjalanannya, kami aturkan terima kasih dan sangat kami hargai.
Jakarta, 04-Februari-2023
Ilyas, S.Pd.I
[PEMIMPIN UMUM]
