Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Balita Tewas Diduga Dibunuh Paman Kandung

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban diketahui seorang balita laki-laki berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan SGK (18), yang merupakan paman kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial M (58), yang merupakan nenek korban sekaligus ibu kandung tersangka. Saat kembali ke rumah usai membeli kebutuhan sehari-hari, saksi mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Ketika memeriksa ke dalam kamar, saksi menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka serius di bagian kepala.

Di lokasi yang sama, tersangka juga ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka pada bagian mulut dan dada. Petugas turut mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saksi kemudian meminta pertolongan anggota keluarga lainnya dan warga sekitar untuk melakukan evakuasi serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban mengalami luka akibat serangan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala.

Kapolres mengungkapkan, dari keterangan keluarga diketahui korban selama ini diasuh oleh neneknya karena ibunya bekerja di luar daerah dan tidak tinggal serumah. Selain itu, penyidik juga menerima informasi bahwa korban diduga pernah mengalami tindakan kekerasan fisik sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya gangguan kejiwaan pada tersangka. Meski demikian, kepastian mengenai kondisi psikologis pelaku masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang saat ini sedang berlangsung.

“Untuk dugaan gangguan mental pada tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh tim ahli. Hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam waktu sekitar 14 hari,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialaminya dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Penyidik menunggu rekomendasi tim dokter sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *