Tim Densus 88 Tangkap (JI) di Sulawesi Tengah

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap lima tersangka kasus tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3). Kelimanya merupakan jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) Sulawesi Tengah.

Sampai saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. “Tersangka yang diamankan adalah ZA, KB, AF, MA, dan RAM,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Jumat (17/3).

”Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ahmad.

Kendati begitu, Ramadhan belum merincikan detail daripada peran kelima tersangka. Ia hanya mengungkap bahwa kelima terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Sementara itu, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di dua TKP. Barang bukti yang disita berupa 13 buku bacaan, tiga bundel dokumen sebuah yayasan, satu parang, lima pisau lempar, satu pisau lipat, tiga teleskop, sembilan busur panah, satu pucuk senapan angin, dan barang lain yang sampai sekarang masih dilakukan pendataan.

(red.berita polri investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *