BERITA POLRI INVESTIGASI|LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dan turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga merekrut dua korban anak di bawah umur berinisial R (15) dan BAA (14) dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai terapis di Surabaya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, para korban dijanjikan penghasilan sebesar Rp2 juta per minggu agar bersedia berangkat ke Surabaya.
“Modus tersangka yakni menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban untuk berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP guna mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa takut dan tertekan.
Pihak keluarga juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” kata Helfi.




