BERITA POLRI INVESTIGASI|Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang beredar di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 12,9 ton daging yang dinyatakan tidak layak konsumsi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan distribusi daging impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa dan akan dipasarkan menjelang meningkatnya kebutuhan pangan saat Hari Raya Idulfitri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga unit truk berisi daging domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton yang hendak disalurkan ke sejumlah pedagang,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikupa, Tangerang.
Tidak hanya itu, pengembangan penyelidikan juga dilakukan di dua gudang berbeda di wilayah Batuceper dan Cikupa. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan tambahan daging dengan kondisi serupa, sehingga total barang bukti mencapai 12.913,04 kilogram.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, hingga pihak yang terlibat dalam distribusi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi. Secara fisik warnanya tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman tinggi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IY (penjual), T dan AR (perantara), serta SS (pembeli sekaligus penjual kembali ke pasar).
Para tersangka diketahui memperoleh daging tersebut sejak 2022 dan tetap memperdagangkannya meski telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Daging tersebut dijual dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram kepada pedagang pasar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna mencegah peredaran produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.




