BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan konferensi pers dan seremonial pemusnahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana pemalsuan uang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.
“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mata uang, baik pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran uang palsu,” kata Nunung dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan dari 4 part per million (ppm) menjadi 1 ppm.
Dalam periode yang sama, Bareskrim Polri dan jajaran menangani 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu.
Menurut Nunung, keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila tidak ditangani secara serius,” ujarnya.
Adapun ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan kembali ataupun diedarkan ke masyarakat.
Nunung juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Ia menegaskan, tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan teknologi cetak, serta penguatan unsur pengamanan pada uang rupiah.
Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sedangkan pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia pada 2024.
Melalui pemusnahan tersebut, Polri dan Bank Indonesia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengenali ciri keaslian uang rupiah serta aktif melaporkan dugaan peredaran uang palsu demi menjaga kedaulatan mata uang nasional.




