BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta – Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas berunjuk rasa di Kantor MUI Pusat. Mereka menuntut kejelasan soal ponpes Alzaytun dan Tabayun serta Aksi Damai.
“Kami menuntut MUI tidak melebihi batas kewenangan lembaga soal Ponpes Alzaytun,” ujar salah satu orator di depan Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar MUI tak kelebihan batas dalam wewenang lembaga.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 38 tahun 2023 tentang wanita menjadi khatib shalat jum’at yang di anggap tidak sah apabila perempuan menjadi khatib bagi kalangan laki-laki
Sebuah spanduk yang bertuliskan bahwa MUI telah melanggar UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu ormas. Mabes polri juga telah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama beberapa hari yang lalu
Aksi damai dan orasi tersebut menginginkan 3 poin yakni
1. Hak Asasi Manusia
2. Hak Untuk Berpendapat dan Memberikan Pendapat Terhadap Khalayak Ramai
3. Memberikan Kejelasan Terkait Fatwa Kesesatan Alzaytun
Dalam aksi damai tersebut mendapatkan sinyal dari pihak MUI tidak menutup instansi pendidikan Al Zaytun hanya mengusut tuntas kasus Panji Gumilang
Setelah pertemuan tersebut, massa berangsur membubarkan diri. Pantauan pukul 16.00 WIB, sudah tidak ada satupun pengunjuk rasa beraksi di depan gerbang kantor MUI.
“Iya betul kata Al-Mukarramah Kyai pihak MUI tak akan menutup ponpes tersebut hanya mengusut kasus Panji Gumilang adapun jika ditemukan ormas-ormas islam yang ingin menutup Ponpes Alzaytun maka itu bukan merupakan bagian dari Majelis Ulama.” Imbuh Ketua Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, Bram Azhar Jakarta, saat diwawancara, Kamis (6/7) siang.
Red/Tohaya




