OJK Gandeng Bareskrim Polri, Permudah Pelaporan Penipuan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat kolaborasi dalam penanganan kasus penipuan atau scam di sektor keuangan dengan mempermudah mekanisme pelaporan masyarakat melalui fitur Laporan Pengaduan pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa laporan pengaduan melalui IASC menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, termasuk upaya pengembalian sisa dana korban yang masih dapat diselamatkan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Menurut Friderica, penguatan sinergi antara OJK dan Polri merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

“Kolaborasi ini penting mengingat tren laporan penipuan yang terus meningkat, baik dari sisi jumlah korban maupun nilai kerugian yang ditimbulkan,” ujar Friderica, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital turut mendorong semakin beragam dan kompleksnya modus penipuan daring. Pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai sarana dan produk keuangan, mulai dari rekening perbankan, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital termasuk kripto.

Berdasarkan data IASC, sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana masyarakat sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan laporan yang masuk melalui IASC. Upaya tersebut meliputi percepatan pengembalian dana korban, peningkatan pelindungan konsumen, serta mendorong proses penegakan hukum terhadap para pelaku penipuan.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian, sehingga memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian yang dialami melalui laman resmi iasc.ojk.go.id dengan melengkapi data dan dokumen pendukung yang diperlukan.

“Bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan, dengan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email konsumen@ojk.go.id,” pungkas Friderica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *