Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Etomidate

BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Fungsional Kejari Batam, perwakilan BNNP Kepri, Bea Cukai Kota Batam, BPOM Provinsi Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Dalam keterangannya, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat selama dua bulan terakhir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh kasus terjadi di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya di Kota Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Untuk jenis sabu kristal, total barang bukti mencapai 191,76 gram, dengan sebagian dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu, sebanyak 148 pieces liquid vape Etomidate, ribuan butir ekstasi, serta serbuk ekstasi turut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti tersebut berasal dari beberapa lokasi pengungkapan, di antaranya kawasan Sagulung, Batu Selicin, Apartemen Baloi Indah, serta Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kota Batam. Setiap pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.

Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti narkotika ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak preventif dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Kepri, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkotika.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran hingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali, disaksikan langsung oleh perwakilan kejaksaan dan instansi terkait.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika. Polda Kepri, lanjutnya, terus mendukung program nasional P4GN dengan mengedepankan sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi media sosial Polda Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *