Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Terduga Penganiaya Pelajar di Maluku

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia di Maluku.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit kepada awak media.

Kapolri menyatakan telah memerintahkan Kapolda Maluku bersama Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menurut Sigit, penindakan tegas tersebut dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Ia meminta jajaran Divisi Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas melalui agenda khusus.

Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di internal Polri. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran.

Sejak awal kepemimpinannya, Kapolri konsisten menerapkan kebijakan reward and punishment. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun yang melanggar tentunya kita berikan tindakan, karena semuanya sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *