BERITA POLRI INVESTIGASI | JAKARTA, – Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan serukan aksi damai di Kemenag RI, Rabu (23/8/2023).
Dalam aksinya, mereka mengajak seluruh umat beragama untuk turun dan memberikan nasihat kepada Kemenag RI dan Presiden RI untuk menghentikan perkara pidana yang disangkakan dan didakwahkan pasal 156 A KUHP.
Pasal penodaan agama menurut mereka adalah bukti penghilangan hak asasi manusia.
Kemenag dan presiden dinilai bertanggung jawab terhadap kasus penodaan agama.
“78 tahun Indonesia merdeka tapi kemerdekaan beragama belum ada,” kata bung Muhammad Afifuddin Anshori, S.H.
“Hak asasi manusia menjamin kebebasan berserikat berpendapat, tidak ada namanya penodaan agama,” tegasnya.
Prof. AS. Panji Gumilang merupakan bapak bangsa keberagaman yang hilang setelah Gusdur, dia juga pejuang keberagaman dan toleransi,” tambahnya.
Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan meminta agar hentikan kasus penodaan agama Panji Gumilang sejatinya hanya perbedaan pemahaman,” tegasnya.
Apabila tuntutan ini diabaikan oleh pemerintah maka, massa mengancam akan turun melakukan aksi lebih besar lagi ribuan wali santri dan simpatisan Al Zaytun.
Aksi didukung oleh aktivis pemuda, Civil society dan aktivis keberagaman agama dan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu.***