BERITA POLRI INVESTIGASI|Makassar – Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana destructive fishing serta kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAHE) di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, dan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy.
Dalam paparannya, Kapolda menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel telah mengungkap 14 laporan polisi terkait praktik destructive fishing sepanjang tahun 2025, dengan 18 tersangka berhasil diamankan.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan rawan pengeboman ikan, antara lain:
Pulau Kodingareng, Makassar
Pulau Barrang Lompo, Makassar
Pulau Lumu-Lumu, Makassar
Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep
Pulau Taka Bonerate, Kabupaten Selayar
Bajoe, Kabupaten Bone
Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai
Kambuno, Kabupaten Luwu
Petugas menyita ratusan barang bukti berupa material peledak dan peralatan pengeboman ikan, antara lain:
11 karung pupuk 25 kg
89 jeriken bahan peledak
64 botol bom ikan rakitan siap ledak
369 detonator
74 potong sumbu
2 kompresor dan 2 gulungan selang
2 pasang kaki katak
2 dakor
18 bungkus campuran bahan peledak lainnya
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kapolda menegaskan bahwa destructive fishing adalah kejahatan yang merusak ekosistem laut secara permanen.
“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk menggencarkan pencegahan selain penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Selain destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap kejahatan terhadap satwa dilindungi berupa perdagangan ilegal bagian tubuh penyu di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 tersangka.
Barang bukti yang disita berupa:
11 karung daging penyu (sekitar 571 kg)
Terdiri dari potongan kulit dorsal (punggung), ventral (abdomen), dan pinggir kiri-kanan
Para pelaku mengaku daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu yang ditangkap menggunakan jaring khusus di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar. Penyu kemudian dipotong di atas kapal, diawetkan menggunakan garam, disimpan di gudang, dan dijual kepada pihak tertentu.
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Dalam konferensi pers, Kapolda juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut ditengarai berasal dari:
Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia
Jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Temuan ini menguatkan bahwa kejahatan destructive fishing telah terhubung dengan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara.
Menutup konferensi pers, Kapolda kembali mengajak masyarakat untuk terlibat aktif menjaga ekosistem laut dan melaporkan aktivitas ilegal di wilayah perairan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan dan menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.





Langkah dan giat yang tepat untuk mengamankan perairan,, ekosistem biota pantai dan laut dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk masa depan generasi penerus kita🇲🇨❤️