Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Merkuri Bernilai Miliaran Rupiah di Tanjung Priok

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa yang akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam operasi itu, petugas menyita sebanyak 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang disimpan di dalam peti kemas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup, mengingat merkuri termasuk zat berbahaya yang peredarannya diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Budi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet tipe Full Container Load (FCL) itu diketahui akan dikirim ke luar negeri berdasarkan dokumen pengiriman yang diperiksa petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan ratusan botol merkuri yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet guna mengelabui pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari serta mengirimkan merkuri sesuai pesanan pihak di luar negeri, sedangkan tersangka H diduga sebagai pemasok barang berbahaya tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas pengiriman merkuri ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2021 dengan nilai jual mencapai sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan ekspor, khususnya terhadap barang berbahaya dan beracun.

“Merkuri merupakan barang berbahaya yang pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli guna mendalami perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan merkuri ilegal itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun pengangkutan merkuri melalui layanan kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *