BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui praktik adopsi ilegal dan pemalsuan dokumen identitas.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri karena menyangkut keselamatan anak sebagai kelompok paling rentan.
“Ini hasil kolaborasi lintas direktorat. Tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, tetapi juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
Menurutnya, para pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada kesepakatan, bayi diperjualbelikan dengan memanipulasi serta memalsukan dokumen kelahiran dan identitas.
“Sebanyak 12 tersangka kami amankan, terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah,” kata Nurul.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya melakukan asesmen terhadap seluruh bayi yang diselamatkan untuk menentukan langkah pengasuhan terbaik.
“Kami memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal, baik melalui pengembalian kepada keluarga kandung yang memenuhi syarat maupun pengasuhan alternatif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menambahkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Berdasarkan data sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 anak sebagai korban.
“Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemulihan korban,” katanya.
KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling psikologis, serta penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak.




