Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial T berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 02.25 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Arjuna Selatan. Korban diduga dibuntuti oleh para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor.

Setelah memepet kendaraan korban, para pelaku melakukan kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Usai menerima laporan, tim penyidik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka T di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV kejadian.

“Penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut,” kata Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *