BERITA POLRI INVESTIGASI|Kab.Bekasi — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli daring yang sempat viral di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial UA dan DA.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan korban, awalnya ia mengunggah pencarian Apple Watch melalui Facebook. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan langsung. Saat bertemu, terduga pelaku menunjukkan jam tangan yang ditawarkan, namun dengan alasan teknis tidak langsung menghubungkannya ke ponsel korban untuk pengecekan fungsi.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku diduga langsung meninggalkan lokasi, memblokir nomor korban, dan perangkat yang diterima korban tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi bersama tim operasional. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial. Masyarakat disarankan untuk memastikan keaslian dan kondisi barang sebelum melakukan pembayaran, serta menggunakan metode transaksi yang lebih aman.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 atau nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi yang tersedia selama 24 jam.




