Polda Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 35 Kg Sabu Disita

BERITA POLRI INVESTIGASI|Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran 35,185 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi jenis inex, serta mengamankan dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Halaman Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) siang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait masuknya narkotika dari wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan mendapati dua tersangka yang diduga berperan sebagai perantara peredaran narkoba lintas provinsi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 35,185 kilogram dan 15.000 butir ekstasi,” ujar Kapolda.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan. Aparat melakukan pengejaran selama kurang lebih 12 jam sebelum akhirnya berhasil meringkus keduanya.

Narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi belakang kendaraan roda empat jenis Toyota Raize warna merah yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa barang haram itu dari Provinsi Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pengirim dan penerima barang.

“Kami akan dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini pengungkapan besar sekaligus menjadi peringatan serius adanya ancaman narkoba lintas wilayah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalteng memperkirakan, dari total barang bukti yang diamankan, aparat berhasil menyelamatkan sedikitnya 350.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *