BERITA POLRI INVESTIGASI|Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyatakan proses hukum terhadap seorang tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial N-M telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan status tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa untuk dipersiapkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka yang diketahui bernama Natan Matuan diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan kami pastikan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jayapura, Rabu (26/2).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Namun, detail teknis tidak disampaikan guna menjaga efektivitas proses hukum.
Secara terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
“Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas. Ini bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional guna menjaga stabilitas keamanan di Papua. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.




