BERITA POLRI INVESTIGASI|Bandung – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penegasan ini disampaikan guna mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber yang memanfaatkan informasi tilang elektronik.
Melalui akun media sosial resmi @humaspoldajabar, Minggu (11/1/2026), Polri menegaskan bahwa akun WhatsApp resmi ETLE Nasional telah memiliki tanda centang biru sebagai bentuk verifikasi resmi. Pesan yang dikirimkan melalui akun tersebut berisi bukti pelanggaran berupa foto, lokasi, serta waktu kejadian, disertai dengan tautan resmi untuk proses konfirmasi.
Polri juga menekankan bahwa konfirmasi pelanggaran ETLE hanya dilakukan melalui situs web resmi, yakni https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Masyarakat diminta untuk tidak mengunduh aplikasi (APK) apa pun atau mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE.
“ETLE tidak pernah mengirimkan file APK, meminta data pribadi melalui pesan singkat, maupun mengarahkan masyarakat ke tautan di luar website resmi Polri,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Adapun langkah konfirmasi pelanggaran ETLE melalui WhatsApp resmi meliputi penerimaan notifikasi, pengecekan bukti pelanggaran, konfirmasi data melalui tautan resmi, hingga pembayaran denda yang dilakukan langsung melalui laman resmi ETLE dan kanal pembayaran yang ditentukan.
Polri mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi sumber informasi, tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan institusi kepolisian, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
Dengan kewaspadaan bersama, Polri berharap masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan digital sekaligus mendukung tertib berlalu lintas melalui penerapan ETLE yang transparan dan akuntabel.(NR/FRN)




