BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Surya Alam Joyo Kusumo, yang mengaku sebagai Sultan Demak, terus bergulir. Terlapor diduga menipu korban bernama Ryan Latief dengan kerugian mencapai sekitar Rp850 juta. Polda Sulawesi Selatan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pada awal Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Kombes Pol. Setiadi Sulaksono saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Sementara itu, salah satu penyidik Polda Sulsel, Karimun, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Surya Alam, namun yang bersangkutan belum memenuhi undangan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil beberapa kali, termasuk sejumlah saksi, bahkan seorang profesor yang berada di lingkarannya. Namun hingga kini belum dipenuhi,” jelas Karimun.
Menurutnya, atas atensi pimpinan, penyidik merencanakan pemeriksaan secara verbal di wilayah Jawa Tengah.
“Kemungkinan akan diperiksa secara verbal pada awal Februari 2026,” tambahnya.
Diketahui, keberadaan Surya Alam hingga kini masih menjadi tanda tanya. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi terkait pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Alam Joyo Kusumo, Yohanes Kristopo Tiwu, S.H., membantah seluruh dalil yang disampaikan pelapor Ryan Latief. Ia menyebut dana yang diterima kliennya merupakan dana sedekah.
“Rp55 juta itu adalah dana sedekah. Selebihnya, klien kami tidak mengakui menerima,” ujar Yohanes.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan karena merasa tidak bersalah. Bahkan, menurutnya, penyidik telah menerima surat resmi dari pihak kuasa hukum.
Yohanes turut membantah adanya janji uang triliunan rupiah yang disebut-sebut menjadi alasan transfer dana tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Ryan Latief, R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H., yang akrab disapa Agus Flores, menilai ketidakhadiran terlapor justru menunjukkan adanya persoalan hukum.
“Kalau tidak salah, ngapain takut diperiksa,” tegas Agus Flores, Senin (26/1/2026).
Agus juga menegaskan bahwa Surya Alam bukanlah Sultan Demak sebagaimana yang diklaimnya. Menurutnya, Surya Alam hanya merupakan pimpinan sebuah yayasan bernama Keraton Glagahwangi Dhimak.
“Kalau Sultan Demak itu diangkat oleh keluarga Raden Patah Kesultanan Demak, bukan lewat SK Kementerian Hukum dan HAM. Kalau yayasan, siapa saja bisa mengaku sebagai sultan,” pungkasnya.




