BERITA POLRI INVESTIGASI | Mamuju – Sulbar, – Sadiman Pakayu Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulawesi Barat menyarankan Kepada Polresta Mamuju untuk mengedepankan proses Restorativ Justice ( RJ ) terhadap kasus yang menimpa Hamzah korban kasus penipuan PNS lingkup Pemprov Sulbar.
Dimana dalam Kasus penipuan yang dilakukan PNS di Pemprov Sulbar ini sudah menjadi Tersangka di Polresta Mamuju.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Mamuju Sadiman Pakayu Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulbar merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Hamzah dan diri nya mendorong kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk memanggil para pihak mulai dari Hamzah warga di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dengan SJ Tersangka yang berpropesi sebagai PNS di Pemprov Sulbar agar bisa diselesaikan kasus nya dengan musyawarah mupakat dan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut sampai ke Pengadilan.
Namun jika proses mediasi menuju RJ tidak ada kesepakatan maka Pihak Polresta Mamuju segera saja dipercepat melimpahkan kasus nya ke Pihak kejaksaan Mamuju sehingga proses kasus yang menimpa Hamzah mendapatkan rasa keadilan dimata hukum atas laporan yang sudah dilaporkan di Polresta Mamuju tegas Sadiman Pakayu.
Seperti diketahui Hamzah selaku korban penipuan SJ Oknum PNS Pemprov Sulbar merasa bingung, mengapa pelaku belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, sempat dilakukan mediasi, namun tersangka SJ tidak pernah menepati perjanjian ganti rugi sebesar Rp36 juta yang sudah disepakati.
“Kejadiannya di tahun 2022, setelah saya lapor, ada mediasi dan perjanjian yang ditandatangani di atas materai tanggal 18 November 2022,” ungkap Hamzah kepada Tribun-Sulbar.com, di kediamannya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (22/3/2023).
“Saya sudah transfer Rp100 juta lebih, tetapi tidak diakui, dia hanya janji ganti Rp36 juta itu,” tambahnya.
Berdasarkan informasi korban, SJ mengaku sebagai salah satu pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Awal mula, Hamzah dijanjikan proyek pengadaan alat transportasi laut oleh SJ dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Setelah transaksi, korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dimaksudkan pelaku.
“Si oknum ini mengaku pegawai Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sulbar, ternyata setelah kasus ini berjalan baru ketahuan dia (SJ) tidak lagi bertugas di sana atau pindah dinas,” jelas Hamzah.
Tak kunjung ada kejelasan, Hamzah melaporkan SJ ke kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, 11 Januari 2023 dengan dasar surat perjanjian pada 18 November 2022.
Selang beberapa hari kemudian, Hamzah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan di tanggal 16 Januari 2023.
“Isi suratnya paling lambat 60 hari dan syukur di tanggal 7 Maret 2023, saya dapat lagi pemberitahuan perkembangan penyidikan, di mana terlapor (SJ) ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
“Akan tetapi, sampai hari ini saya belum dapat informasi apakah sudah ditangkap, dipenjara atau belum,” singkat Hamzah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, Jamaluddin membenarkan adanya kasus yang dimaksud.
“Perkara Hamzah sudah naik sidik dan sudah penetapan, in shaa Allah dalam waktu dekat akan kami tahap satu,” ucapnya.
Untuk diketahui, tahap satu penyidikan yakni tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Sementara itu, terkait penahanan Jamal menjelaskan hal tersebut tidak dilakukan selama tersangka tetap kooperatif.
“Tidak ditahan, dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan juga hadir jika diperlukan penyidik,” tutup Jamal.
(ES)/red.berita polri investigasi.