Nara Sumber Polemik Alzaytun di TV Swasta X ternyata DPO POLRES Sumedang

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Ponpes Al Zaytun menuai kontroversi hingga saat ini, beberapa media sosial memberitakan miring terhadap Pimpinan Ponpes Alzaytun.

 

Adapun informasi miring yang datang dari Imam Suprianto yang mengatakan bahwa ada kaitannya Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan NII KW 9.

 

Sementara itu selain tudingannya, Imam Suprianto adalah seorang DPO Polres Sumedang yang tertulis dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/ 21 /III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Resor Sumedang, bertanda tangan Ajun Komisaris Polisi, Yanto Selamet, S IP., M.H.

 

Menurut pihak polres Sumedang perkembangan status DPO Imam Supriyanto akan dicek kembali.

 

Dikutip dari kanal Youtobe RHLG TV Channel bahwa ada pernyataan dari pengacara Alzaytun, Hendra yang menyatakan bahwa sumber-sumber dari beberapa tayangan Televisi yang menghadirkan Imam Suprianto ternyata seorang DPO Polres Sumedang.

 

Dalam temuannya, putusan nomor 621/PDT/2020/PTbdg atau pengadilan tinggi Bandung. Berdasarkan laporan Polisi/B43/11/2013/gambar/IMG/tanggal 11 November 2013. Tersangka Imam Suprianto tergugat 3 rekonvensi terbuka 2 status DPO.

 

Kemudian, poin D laporan polisi B89/11/2015/Jabar/restIMG/tanggal 29 Januari 2015.

 

Imam Suprianto selain DPO Polres Sumedang dia juga tercatat di Polres Indramayu surat DPO bernomor: DPO/ 165/XI/2014/Reskrim tanggal 23 November 2014 atas Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 677/XI/2014/Jabar/Res Imy tanggal 05 Juni 2014.

 

Juga Surat DPO bernomor: DPO/172/XII/2014/Reskrim tanggal 20 Desember 2014 atas Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 43 /XI/2013/Polda Jabar/Res Im/Sek Gantar tertanggal 11 November 2013 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP, melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *