BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan kedua pihak dikabulkan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diterbitkan pada Jumat, 16 Januari 2026.
“SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi kami terbitkan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pengajuan restorative justice dilakukan melalui surat resmi yang diajukan oleh penasihat hukum pelapor pada Rabu, 14 Januari 2026.
Permohonan tersebut menyusul adanya pertemuan langsung antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Presiden Joko Widodo di Kota Solo, Jawa Tengah, guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik menggelar gelar perkara khusus yang menilai terpenuhinya unsur formil dan materil keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian perkara ini hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam klaster perkara yang sama dipastikan tetap berlanjut.
“Untuk tiga tersangka lainnya, penanganan perkaranya masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ketiga tersangka tersebut masih dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.




