BERITA POLRI INVESTIGASI|KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial W (33). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 98,30 gram.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku.
Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah lokasi di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai berat bruto 98,30 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Babelan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum serta pembuktian unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.
