BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Tim patroli gabungan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan enam pemuda dalam dua penindakan berbeda saat melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2026) dini hari hingga pagi.
Penindakan pertama dilakukan di sekitar SPBU Rajawali, Pademangan. Saat petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan, tiga pemuda berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat. Ketiganya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas masih mendalami keterangan ketiga pemuda tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Polsek Pademangan guna menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa jam kemudian, patroli gabungan kembali melakukan penindakan di Jalan Jati V, Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan terhadap tiga pemuda lainnya, petugas menemukan dua klip berisi bahan yang diduga merupakan tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan ketiga pemuda diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan status hukum masing-masing.
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, mengatakan patroli yang dilaksanakan secara rutin merupakan bagian dari strategi pencegahan sekaligus penegakan hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kehadiran personel di lapangan bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan keluarga, serta kepedulian lingkungan agar potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalkan,” ujar Henik.
Ia menegaskan, patroli terpadu akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan yang dinilai rawan terhadap aksi kejahatan jalanan maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
