Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi Bukan Tiket Otomatis Lolos Rekrutmen, Tetap Wajib Ikuti Seleksi 

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Isir menjelaskan, sertifikat atau piagam yang menunjukkan prestasi peserta dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang harus dijalani seluruh peserta.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Menurut Isir, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta tanpa membedakan latar belakang maupun prestasi yang dimiliki. Setiap calon anggota Polri harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

Polri memastikan proses penerimaan anggota dilaksanakan secara objektif dengan mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Prinsip tersebut menjadi landasan dalam menjaga proses seleksi agar berlangsung secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap peserta diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang ditentukan.

Untuk memperkuat pengawasan, proses penerimaan anggota Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng berbagai unsur, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelibatan unsur eksternal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta mencegah adanya perlakuan khusus dalam proses penerimaan.

Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya merupakan dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Prestasi tersebut tidak memberikan jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.

Seluruh peserta tetap wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip BETAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *