BERITA POLRI INVESTIGASI|BANYUMAS – Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Laporan keluarga telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan tersebut dibuat bukan untuk menuduh atau menunjuk pihak tertentu, melainkan agar penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara objektif melalui proses hukum.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Menurut Aan, keluarga pada awalnya telah menerima kepergian Sutrimo. Saat jenazah tiba di rumah, keluarga juga mengaku tidak menemukan kondisi yang dianggap mencurigakan.
Namun, beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat membuat keluarga merasa perlu memperoleh kepastian melalui mekanisme yang resmi.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.
Aan menegaskan, keluarga tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai terlapor. Seluruh proses penelusuran terkait penyebab kematian diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Laporan tersebut, lanjut Aan, diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Keputusan itu diharapkan dapat menjadi jalan untuk memperoleh penjelasan yang objektif sekaligus menghentikan berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Keluarga juga meminta masyarakat dan media tidak membuat kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai.
Aan mengatakan kondisi ibu Sutrimo masih terpukul atas kepergian anggota keluarganya tersebut. Karena itu, keluarga berharap proses penelusuran dapat berjalan secara profesional dan memberikan jawaban yang jelas.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota keluarga, Abi, menyatakan pihak keluarga siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk, apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan tindakan medis terhadap jenazah seperti ekshumasi maupun autopsi.
“Kami akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepastian,” kata Abi.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, menambahkan bahwa keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah. Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan.
Pihak keluarga juga menyebut telah menerima sejumlah barang dan dokumen terkait Sutrimo, di antaranya KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit. Adapun telepon seluler milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima keluarga.
Keluarga menegaskan tidak ingin mendahului proses penyelidikan. Mereka berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh informasi dan fakta yang diperlukan sehingga penyebab kematian Sutrimo dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
