BERITA POLRI INVESTIGASI /Pangkalpinang – Penyegelan 15 kontainer berisi mineral zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) di Pelabuhan Pangkalbalam oleh Satgas Tricakti yang sempat viral, terus menjadi perhatian publik.
Apresiasi atas langkah tersebut datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai tindakan Satgas Tricakti sebagai bagian dari upaya penertiban tata niaga mineral serta pencegahan potensi kerugian negara.
“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi kepada Satgas Tricakti yang telah bertindak tegas. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Namun demikian, Rahmad menegaskan bahwa langkah penyegelan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, khususnya terkait asal-usul material zirkon yang berada dalam kontainer tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tambang zirkon milik PT PMM di wilayah Belinyu disebut sudah tidak beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Sementara di sisi lain, terdapat informasi bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas ekspor.
“Kondisi ini tentu perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
BPI KPNPA RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor mineral telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penting untuk memastikan bahwa tidak ada material yang berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin masuk ke dalam rantai distribusi ekspor,” ujarnya.
Selain itu, BPI KPNPA RI turut menyoroti adanya dugaan aktivitas pengolahan mineral zirkon di sejumlah wilayah di Bangka Belitung yang belum memiliki perizinan resmi.
Menurut Rahmad, jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menjadi celah dalam tata niaga mineral yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
“Kami mendorong seluruh instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan dinas teknis, untuk meningkatkan pengawasan agar tata kelola mineral berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sebelumnya, Satgas Tricakti melakukan penyegelan terhadap 15 kontainer yang diduga berisi mineral zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam sebagai bagian dari upaya penertiban di sektor pertambangan di wilayah Bangka Belitung. (ES)




