BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pesanan fiktif belasan kodi sarung. Seorang pria berinisial AR (49) ditangkap setelah diduga menggelapkan ratusan sarung milik rekannya sendiri hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial HA (38), seorang pedagang sarung yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang telah dikenalnya.
Menurut Kapolres, pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban melalui dua transaksi dalam jumlah kecil yang berjalan lancar. Setelah itu, AR menawarkan pesanan dalam jumlah besar dengan mengatasnamakan seorang ulama asal Bogor berinisial “Ustadz S”. Pelaku mengaku sarung tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sebuah pondok pesantren sehingga korban percaya dan menyerahkan barang tanpa meminta pembayaran di muka.
“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban. Setelah korban yakin, pelaku membuat pesanan fiktif dalam jumlah besar dan membawa seluruh barang tanpa melakukan pembayaran,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 19 kodi atau 380 lembar sarung berhasil dikuasai pelaku. Rinciannya, 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp38,4 juta dan tiga kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp4,6 juta. Total kerugian korban mencapai Rp43 juta.
Alih-alih mengirimkan barang sesuai tujuan yang dijanjikan, pelaku justru menjual kembali sarung tersebut kepada pihak lain dengan harga di bawah nilai pasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan karena motif ekonomi mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penyidik juga mengungkap bahwa AR diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lain dengan modus yang sama. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Atas temuan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku AR untuk segera membuat laporan polisi. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lainnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembayaran bermaterai dan belasan sarung yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
