BERITA POLRI INVESTIGASI|Kota Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z sebelumnya berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Salam Damai, Kayuringin Jaya, pelaku mendapati gerbang rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku masuk ke halaman rumah dan menemukan sepeda motor Yamaha Fazio warna biru yang terparkir di teras dengan posisi stang tidak terkunci. Kendaraan kemudian didorong keluar secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolres.
Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku menggunakan modus berpura-pura mendorong sepeda motor yang mengalami mogok. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk dipasangi remote keyless baru sehingga dapat dihidupkan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Karawang dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Selatan melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku A yang kemudian berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara pelaku Z hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Fazio milik korban, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku bukan merupakan residivis dan aksi tersebut diduga menjadi tindak pidana pertama yang mereka lakukan.
Terkait pihak yang membeli kendaraan di wilayah Karawang, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagai penadah.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami apakah pembeli mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci ganda kendaraan serta memastikan pintu atau gerbang rumah dalam kondisi terkunci.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkasnya.




