BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–17 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 69 orang tersangka, termasuk 18 pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Lokasi kejadian terbanyak berada di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Selatan yang masing-masing mencatat 17 tempat kejadian perkara (TKP), disusul Bekasi Utara 15 TKP, Pondok Gede 7 TKP, Bekasi Barat 6 TKP, Jatiasih dan Bantargebang masing-masing 5 TKP, Jati Asih 4 TKP, serta Medan Satria 1 TKP.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penggelapan kendaraan bermotor.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, para pelaku diketahui menggunakan senjata tajam untuk melukai korban sebelum merampas sepeda motor. Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, sasaran pelaku umumnya rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa sistem pengamanan tambahan, seperti kunci ganda, maupun di lokasi yang minim pengawasan kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa sepeda motor milik korban, kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan.
Selama operasi berlangsung, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, 15 kunci letter T, tiga pucuk air gun, 23 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta dua unit mobil.
Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, memasang kamera CCTV di lingkungan tempat tinggal, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Masyarakat juga kami harapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Kapolres.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
