Polres Metro Bekasi Kota Amankan Tiga Pemuda Pembawa Senjata Tajam, Dijerat Pasal 307 KUHP

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan mengamankan tiga orang pemuda di wilayah Kota Bekasi. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam yang diduga berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Peristiwa bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, sejumlah pemuda diduga membawa senjata tajam yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.R.S. (18), H.R. (18), dan M.F. (20). Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan senjata tajam yang dikuasai masing-masing tersangka.

Dari hasil pengamanan, penyidik menyita tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti, yakni satu bilah corbek berwarna merah, satu bilah celurit berwarna biru, dan satu bilah celurit pendek bergagang merah. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membawa senjata berbahaya tanpa hak.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat berimplikasi hukum serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *