BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber membongkar praktik penipuan daring bermodus phishing yang mengatasnamakan layanan e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang menerima pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan mencurigakan.
“Korban diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang Kejaksaan. Karena mengira situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kredit,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang digunakan para pelaku. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah nomor telepon yang difungsikan untuk menyebarkan tautan melalui metode SMS blast menggunakan perangkat SIM box.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa kejahatan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara lima tersangka yang ditangkap di Indonesia berperan sebagai operator lapangan, termasuk pengirim SMS massal, penyedia kartu SIM teregistrasi, serta pengelola perangkat teknis.
“Para tersangka memiliki peran berbeda namun saling terintegrasi. Operasional lapangan dijalankan di dalam negeri dengan kendali dari luar negeri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat dari nomor tidak dikenal, khususnya yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan institusi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan keaslian alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan lintas negara.




