Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Mau Print Berjalan Profesional dan Transparan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberikan supervisi dan pendampingan terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah korban yang diduga mengalami penyekapan.

Budi menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan para korban sebagaimana disampaikan pihak tersangka. Seluruh informasi yang berkembang masih akan diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak pernah menyatakan bahwa para korban melakukan pencurian. Semua keterangan yang disampaikan para pihak akan didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, penyidik justru fokus mengusut dugaan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan, serta dugaan pemerasan yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Sementara motif para pelaku masih terus didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, maupun barang bukti.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Ia berharap pemberitaan maupun informasi yang beredar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama-sama mengawal penanganan perkara ini secara proporsional,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.

Menurut Budi, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *