BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan seorang korban yang diduga menjadi korban penyekapan. Petugas kemudian melakukan penyelamatan dan langsung menindaklanjuti perkara melalui proses penyelidikan,” ujar Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat guna memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.
Ia menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dilakukan secara objektif, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun pihak yang berstatus sebagai tersangka.
“Kami terus melakukan supervisi agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas.
Karena itu, polisi mendorong adanya pendampingan medis dan psikologis guna membantu pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun mental.
“Pemulihan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tutur Imam.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas serta mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.
