Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edar Narkoba, Akui 49 Butir Ekstasi untuk Konsumsi Pribadi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Perwira menengah Polri, Didik Putra Kuncoro, membantah tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan pihak lain untuk mengedarkan narkotika. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pada tanggal yang sama, Didik menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun, termasuk nama-nama yang disebut dalam perkara, untuk memperjualbelikan narkotika maupun psikotropika.

Ia juga menyatakan tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang dikaitkan dalam kasus tersebut.

Meski membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran, Didik mengakui kepemilikan koper berisi narkotika yang ditemukan di wilayah Tangerang Selatan.

Menurut kuasa hukumnya, koper tersebut berisi sekitar 49 butir ekstasi dan sabu-sabu yang diklaim untuk konsumsi pribadi. Ia disebut telah menggunakan narkotika sejak 2019.

“Klien kami mengakui barang tersebut adalah milik pribadi dan digunakan sendiri,” ujar Rofiq kepada wartawan.

Kuasa hukum juga menyebut, barang tersebut diperoleh saat kliennya bertugas di wilayah Jakarta Utara.

Rofiq menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang saat ini menyeret nama kliennya.

Pertama, kasus penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

Kedua, dugaan keterlibatan dalam perkara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

“Ini dua perkara berbeda dengan penanganan berbeda. Kami berharap publik tidak mencampuradukkan keduanya,” katanya.

Kuasa hukum memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan, baik pidana umum maupun kemungkinan proses etik di internal kepolisian.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira aktif kepolisian dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *