BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Para pengikutnya memanggil dengan panggilan Habib Bahar bin Smith bahkan mereka percaya bahwa Bahar Smith adalah keturunan Nabi Muhammad SAW.
Anda percaya kalau Bahar Smith keturunan Nabi? Kalau saya pribadi sih enggak. Melihat prilaku dan ucapannya saja dia sudah mencerminkan bahwa Bahar Smith bukan turunan Nabi Muhammad SAW.
Banyak perkataan Bahar Smith yang dianggap hoaxs bahkan hinaan terhadap orang lain menghantarkan ia untuk mendekam di hotel prodeo (neraka dunia).
Belum lagi perlakuannya yang tidak bisa dikontrol (kriminal) yang mencerminkan dia jauh dari apa yang diajarkan Baginda Nabi Muhammad SAW.
Namun dari beberapa kasus yang menimpa Bahar Smith yang paling parah adalah penghinaan kepada Kepala Negara Republik (NKRI) (Presiden Joko Widodo). Hal ini sangat menyakitkan seluruh masyarakat/bangsa Indonesia.
Kita lihat kembali jejak rekam kerusakan prilaku/ahklak Bahar Smith.
Pertama, Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran – Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Kedua, Aniaya Sopir Taksi Online – Pada kejadian tersebut, Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara selama tiga bulan pada 2012.
Ketiga, Aniaya Dua Santri yang Mirip Dirinya – Pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Itu terjadi krena kasus penganiayaan atas santrinya.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.
Keempat, Hina Jokowi – Pada 28 November 2018 silam, Habib Bahar sempat terjerat kasus yang diduga menghina presiden, Jokowi.
Dalam kasus tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan pada Habib Bahar karena alasan tertentu. Kasus tersebut juga tidak berlanjut sampai meja persidangan.