BERITA POLRI INVESTIGASI | Mamuju, – BPI KPNPA RI Sulawesi Barat melalui Satgas Investel Sadiman Pakayu Mendukung Kepada Kejari Mamuju Subekhan jangan kendor dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Mamuju.
Sadiman Pakayu selaku Satgas Investel BPI KPNPA RI Sulawesi Barat mendorong Kajari Mamuju segera menuntaskan kasus kasus korupsi yang mengendap di kabupaten Mamuju.
Sadiman Pakayu juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Mamuju segera melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Mamuju, Habsi Wahid.agar kasus korupsi nya bisa terungkap dengan terang benderang
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Mamuju dalam waktu dekat akan melakukan Pemeriksaan terhadap mantan bupati Mamuju hal ini disampaikan menyusul adanya penetapan HA, mantan Kepala Bidang Aset Daerah Mamuju sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah aset milik Pemkab Mamuju.
Diduga Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Mamuju Sebagai Tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan menuturkan, HA telah melakukan penjualan sejumlah aset tidak sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka hanya mengantongi surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju.
“Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan, baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah benar. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah,” ungkapnya.
Pada persoalan penerbitan SK itu, kejaksaan membuka kemungkinan akan memeriksa Mantan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
“Apakah yang menerbitkan keputusan itu nanti akan dimintai pertanggungjawaban, itu nanti urusan penyidik lebih lanjut,” bebernya.
Subekhan menuturkan, hasil penjualan sejumlah aset daerah tersebut dinikmati oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri,” pungkasnya.