BERITA POLRI INVESTIGASI | Deli Serdang, – Salah satu media online di duga asal bicara di media sosial.
Pemberitaan yang di sajikan mengandung unsur mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik jurnalis.Padahal jelas mengenai kode etik jurnalistik harus di pahami oleh wartawan itu sendiri sesuai Undang- Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.
Berita yang di sajikan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, profesional.
hormati hak privasi : tidak menyuap : berita faktual dan jelas sumbernya : tidak plagiat penggunaan cara-cara tertentu dapat juga di pertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik, Sabtu (08/04/2023).
“Sekertaris LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Nanda Afriansyah menyesalkan sikap oknum wartawan yang tidak paham mengenai kode etik jurnalistik. Padahal jelas mengapa wartawan’Indonesia harus menaati UU Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan propesinya.
Wartawan selain di batasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 Pasal 7 (ayat 2),juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik tujuannya agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi teraktual dan berimbang,karena apabila berita yang di sajikan tidak sesuai maka akan dapat mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.
Salah satu contoh si dia bilang A di tulis B. Maka pemberitaan yang di sajikan tidak faktual dan hoax.
Sekertaris LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Nanda Afriyansyah resmi melaporkan oknum media ke Dewan Pers Jakarta Pusat, karena jelas apa yang di beritakan di beberapa media online mengandung unsur melanggar kode etik profesi jurnalistik, dan apa bila ada unsur pinadanya akan di teruskan pelaporan ke Mabes Polri.(***)