BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026).
Penindakan dilakukan saat patroli rutin yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta personel Polwan. Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas mendapati aktivitas transaksi yang mencurigakan dan mengarah pada peredaran obat keras ilegal.
Empat pria berinisial S, I, MA, dan WS kemudian diamankan. Dari tangan para terduga, polisi menyita 15 strip tramadol, satu unit telepon seluler, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Selanjutnya, keempatnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menegaskan bahwa patroli Perintis Presisi terus diintensifkan guna menekan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kehadiran anggota di lapangan merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” katanya.




