Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satrio adalah anak dari pegawai Ditjen Pajak.
BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 120 DEN ramai beredar di media sosial, kabarnya pemilik Mobil JP anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy mengubah nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
Seharusnya nomor Mobil JP bernopol B 2571 PBP, nyatanya memang untuk menghindari tilang elektronik, Jumat (24/2/2023)
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus, tahap penyelidikan,” katanya.
Selain itu, mobil Jeep Rubicon tersebut ternyata juga menunggak bayar pajak. Hasil penelusuran website resmi Samsat, terlihat status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
“Menunggak pajak, jatuh tempo pada 4 Februari 2023”.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
(red.beritapolriinvestigasi)