Hati – Hati Jaminkan Aset di BCA, Merasa Ditipu dan Dirugikan, Debitur Laporkan BCA ke Polisi

BERITA POLRI INVESTIGASI | CIBINONG, “Pengadilan Negeri Cibinong abai lampirkan akta perjanjian kredit dan putusan PN.Jakarta Pusat no. 78/Pdt.G/2016 dalam banding perkara Amzar Arlis No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi”

Bagi sebagian orang meminjam uang di bank adalah solusi jitu untuk mengembangkan usaha maupun menyehatkan perusahaan yang sedang failed.

Mereka tak khawatir meski harus menjaminkan aset berupa tanah, rumah dan surat berharga lainnya ke bank, karena ada kepercàyaan bahwa aset yang dijaminkan di bank aman.

Tapi ternyata kini anggapan menjaminkan aset di bank akan aman mulai diragukan dengan adanya kasus dugaan lelang gelap yang dilakukan oleh Bank Central Asia (BCA).

Seorang Debitur bernama Amzar Arlis kelahiran Padang, Sumatera Barat, .62 th Asetnya berupa rumah tanah seluas 112 M2 dan Bangunan 123,43 M2 di Perumahan Bumi Mutiara Blok Ji.3 no.11 Bojong Kulur, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat dilelang sepihak oleh Bank BCA tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pemilik rumah/ jaminan Amzar Arlis 28/12/2011.

Padahal dalam peraturan menteri Keuangan no. 213/PMK.06/2020 dan UUD 1945 pasal 17 ayat 3 Bab 1 katentuan umum pasal 1 ayat 25 dinyatàkan bahwa: nilai limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual” (BCA) yang tentu saja berdasarkan pada appraisal (estimasi) dari tim penilai yang berwenang pihak yang melakukan lelang (BCA) harus memberitahukan kepada pemilik jaminan (Amzar Arlis) terkait lelang yang akan dilakukan tersebut, namun menurut Amzar Arlis ( pemilik rumah /jaminan) tak pernah ada pemberitahuan tertulis atau lisan kepadanya terkait lelang rumah yang dijaminkan olehnya di BCA.

“Saya tidak pernah diberi tahu oleh BCA kalau rumah yang saya tempati ini akan dilelang oleh BCA, padahal setiap bulan saya membayar cicilan utang saya ke BCA bahkan pembayarannya selalu diatas nominal cicilan yang ditetapkan dalam akad Credit yaitu 1.900.000 setiap bulan” ungkap Amzar heran dan kesal.

” Saya mengetahui rumah saya dilelang setelah membayar cicilan selama 5 tahun yaitu pada saat saya mau membayar cicilan di bulan Januari 2012 dari salah seorang pegawai BCA, padahal Desember 2011 saya masih bayar cicilan dan tak ada pemberitahuan terkait lelang ini” tuturnya.

Merasa dirugikan dan ditipu oleh BCA, Amzar Arlis melaporkan BCA di Polda Metro Jaya pada th 2016, yang hingga kini laporan tersebut masih belum ada kepastian hukum dan dalam pengawasan Propam Polda Metro Jaya.

Tak hanya melaporkan BCA ke Polda Metro Jaya, Amzar Arlis juga sedang berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Cibinong terkait gugatan terhadap keabsahan (keaslian) risalah lelang yang digunakan oleh Helmani atau Hafrizal pengusaha Era Properti yang melibatkan oknum KPKNL Jakarta I untuk membalik nama pada sertifikat hak milik atas nama Amzar Arlis.

“Saya menduga adanya pemalsuan pada risalah lelang yang menjadi dasar pembuatan sertifikat atas nama saya dan diganti menjadi atas nama Helmani, karena menurut BCA pemenang lelang atau yang membeli rumah saya dari BCA tersebut adalah Marcell yang seharusnya nama pada kutipan risalah lelang adalah Marcel bukan Helmani seperti yang ditunjukkan oleh Hafrizal kepada saya” tandas Amzar geram.

Terkait gugatan Amzar di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi sempat ditolak oleh PN Cibinong dalam putusan sela dengan keputusan PN Cibinong tidak brhak mengadili perkara Amzar (No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi), padahal sidang belum sampai pada pembuktian, sehingga putusan tersebut tidak adil adil bagi Amzar.

Namun setelah Amzar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (PT. Bandung) no.Perkara 296/PDT/2022/PT.BDG dengan melampirkan akta perjanjian kredit yang menyatakan bahwa: kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa dilaksanakan di PN. Cibinong dan Putusan PN. Jakarta Pusat No. 78 /Pdt.G/2016/PN.Jak-Pus dengan permohonan agar PT.Bandung memerintahkan PN.Cibinong berwenang mengadili perkara

No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi, namun ternyata PN. Cibinong tidak melampirkan bukti akta perjanjian kredit dan putusan PN. Jakarta Pusat tersebut, sehingga banding Amzar ditolak oleh PT.Bandung.

Kemudian Amzar Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti baru (novum) berupa akta perjanjian kredit dan putusan PN. Jakarta Pusat seperti yang juga dilampirkan pada saat banding ke PT.Bandung, yang akhirnya dalam putusannya No.722K/PDT/2023 04 mei 2023 MA memerintahkan PN. Cibinong berwenang mengadili perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, juru sita PN. Cibinong mengatakan,”silakan tanyakan ke Humas PN. Cibinong Rabu 04/10/23.

(RUKMANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *