Tiga Pelapor Penistaan Agama PG, Cabut Laporan dan Berdamai

BERITA POLRI INVESTIGASI | JAKARTA, – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan Pencabutan Perkara dan Perdamaian atas laporan dari M. Ihsan Tanjung, Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani, Selasa (19/9/2023).

“Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya, untuk proses perdamaian akan ada konferensi Pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu (20/9).

“Terkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI,” katanya.

Kemudian Hendra menambahkan, semoga dengan adanya Pencabutan Perkara dan Perdamaian, berharap pihak kepolisian agar mempertimbangkan dan menghentikan kasusnya.

“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” kata Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *