BERITA POLRI INVESTIGASI|Demak – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mendesak penyampaian data dan fakta riil terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Penegasan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik kejahatan terorganisir.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan bahwa Menteri Imipas menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi oknum petugas lapas yang terlibat atau membekingi jaringan narkoba.
“Pak Menteri tegas, tidak ada toleransi. Jika ada Kalapas maupun petugas yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun sebagai beking, maka harus dibongkar dan diproses hukum,” ujar Agus Flores saat ditemui di kawasan Sultan Demak, Senin (26/01/2026).
Menurut Agus Flores, permintaan data riil tersebut menandakan keseriusan pemerintah dalam menata dan membersihkan lapas dari praktik ilegal yang merusak wibawa negara serta memperparah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan oknum lapas dalam jaringan narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Lapas tidak boleh menjadi sarang narkoba. Jika benar ada permainan oknum, maka itu harus disikat habis. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Flores meminta aparat penegak hukum serta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan penelusuran, audit, dan penindakan secara terbuka, agar publik mengetahui bahwa negara benar-benar hadir dan serius dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.




