Polres Metro Jakpus Ringkus Komplotan Jambret Milik WN Jerman 

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta Pusat – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap warga negara asing asal Jerman yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Pasar Baru. Korban berinisial R saat itu tengah menggunakan telepon genggam di pinggir jalan ketika hendak menyeberang.

Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan langsung merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Tim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur pelarian pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan seorang penadah berinisial AHS yang diduga menerima telepon genggam hasil kejahatan tersebut.

“Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan penyitaan barang bukti tambahan.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan telepon genggam di ruang publik serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *