Laporkan Polisi Nakal Kini Semakin Mudah, Polda Sulteng Hadirkan Layanan Dumas via Telegram

BERITA POLRI INVESTIGASI|Palu – Divisi Propam Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri yang tersedia lewat aplikasi Telegram Chatbot bernama @Yanduanpropam_polri_bot.

Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan transparan, tanpa perlu datang langsung ke kantor Propam.

Cukup memindai barcode dan mengikuti petunjuk di Telegram, pelapor dapat mengirimkan laporan lengkap beserta bukti pendukung.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien, modern, dan responsif. Untuk memastikan laporan segera ditindaklanjuti, pelapor diwajibkan menyertakan kronologi kejadian lengkap, identitas terlapor (nama, pangkat, kesatuan), serta dokumen pendukung seperti foto atau laporan polisi.

Propam Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor, guna melindungi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.

Kabidpropam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Roy Satya Saputra, menjelaskan bahwa inovasi layanan ini sejalan dengan semangat Polri Presisi.

“Kami berupaya menghadirkan saluran pelaporan yang lebih cepat dan transparan. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk menyampaikan laporan, dan kami pastikan setiap aduan akan diverifikasi serta ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, Propam Polda Sulteng telah menugaskan personel khusus untuk memantau dan memverifikasi setiap laporan yang masuk melalui chatbot Telegram sebelum diteruskan ke satuan terkait.

“Dengan adanya kemudahan akses ini, masyarakat kini memiliki jalur lebih terbuka untuk turut mengawasi kinerja anggota Polri. Pengawasan internal dan eksternal dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *