Kamaruddin Simanjuntak Dalam Statement Dugaan Mafia Tanah

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Bertempat di gedung Bareskrim polri Senin 26 Juni 2023 Tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak didampingi Maskur Anang mengadakan konferensi pers dihadapan awak media.

Kedatangannya ke mabes polri dalam rangka menyampaikan pengaduan atas dugaan persekongkolan jahat mafia Tanah dan dugaan mafia peradilan yang diduga dilakukan oleh Menteri LHK dan oknum PT WKS Jambi.

Dalam kasus tersebut diduga melibatkan oknum Hakim MA dalam perkara No.783 PK/PDT/2021 tanggal 29 Nopember 2021 ‘diduga telah melakukan penyerobotan terhadap obyek putusan mahkamah konstitusi RI no.34/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012 dan obyek putusan pengadilan negeri Jambi no. 109/ PDT.G/2017/PN JMB Jo no 92/PDT/2018/PT.JMB Jo no102/pid.B/2011.

Terjadi penyerobotan menggunakan surat menteri kehutanan no.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997 tentang pencadangan HTI PT WKS propinsi Jambi untuk modus penipuan’ berpura pura membeli areal untuk perkebunan PT RICKI GRUP Jambi dari luas 18.200 hektar terjadi seluas 8.695 hektar menggunakan surat menteri kehutan no 1198/ menhut- Iv/ 1997 untuk modus penipuan’PT WKS membuat akta no .22, 24 dan 26.Tanggal 11 Oktober 1999: PT WKS mengaku areal kebun PT RICKY GRUP seluas 8695 hektar.

Dalam keterangan persnya Kamaruddin menyampaikan ada indikasi oknum kementerian lingkungan hidup terlibat dalam permasalahan ini. Adapun hari ini menindak lanjuti laporan yang telah diterima di mabes polri dengan tanda terima surat Nomor: STTL/241/VI/2023/ BARESKRIM. Tanggal 20 Juni 2023 dengan terlapor D.H direktur utama PT Wira Karya Sakti dan kawan kawan.(Sastra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *