BERITA POLRI INVESTIGASI|Bogor – Sejumlah wartawan dari beberapa media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan tugas sosial kontrol di lokasi proyek peternakan ayam di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jumat (31/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula ketika para wartawan melihat satu unit mobil sedang mengangkut ayam potong dari area peternakan tersebut. Mereka kemudian berinisiatif melakukan pengecekan ke lokasi karena mengira kegiatan itu terkait program ketahanan pangan.
Namun, belum sempat melakukan wawancara, salah satu pihak dari pengelola proyek tiba-tiba menegur dengan nada tinggi menggunakan bahasa daerah. “Rek naraon kadarieu? Hei, aing nanya sia rek naraon?” ucapnya dengan nada membentak.
Menurut Margo, salah satu jurnalis yang hadir di lokasi, pihaknya sudah menjelaskan bahwa mereka tengah melakukan tugas sosial kontrol. “Kami datang dengan niat baik, tapi justru disambut dengan kata-kata kasar seperti ‘media taik’, ‘anjing’, dan ‘monyet’,” ujarnya.
Insiden tersebut turut dialami oleh beberapa wartawan, di antaranya:
Mardiyana Indra Yudha (Media Swara Jabar)
Rahmat (Remon) (Media Bidik Hukum)
Dede dari Lembaga Survei Kepuasan Masyarakat (SUKMA) Kabupaten Bogor
Rahmat membenarkan kejadian tersebut. “Pihak pengelola proyek menolak kehadiran kami tanpa alasan jelas. Ketika kami mencoba melakukan konfirmasi, mereka malah memaki dan menolak bicara,” ungkapnya.
Bahkan, menurut kesaksian para wartawan, salah seorang di antara mereka sempat didorong hingga hampir terjatuh. “Baju saya sampai kotor karena didorong. Nyaris terjadi pemukulan,” ujar Margo.
Sementara itu, pihak pengelola proyek yang sempat ditemui di lokasi menyatakan bahwa kegiatan peternakan tersebut sudah berjalan lama tanpa masalah. “Kalau mau tanya, datang saja ke pihak ketahanan pangan desa. Kami tidak perlu diganggu,” ujar salah satu pengelola dengan nada emosi.
Perlakuan kasar terhadap awak media ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah jurnalis yang menjadi korban rencananya akan membawa kasus ini ke ranah hukum guna mencari keadilan.
(Redaksi/frnbogor)




