JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Bank Jakarta memunculkan sorotan terhadap tata kelola perusahaan menjelang rencana penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) yang ditargetkan pada awal 2027.
Dalam hasil pemeriksaan yang dipublikasikan BPK, ditemukan indikasi potensi kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp389,08 juta. Temuan tersebut terdiri atas potensi kelebihan pembayaran transportasi udara sebesar Rp304.193.815 dan akomodasi hotel sebesar Rp84.893.152.
Temuan itu menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. BPK menilai pengelolaan anggaran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Selain itu, BPK juga menyoroti penggunaan jasa pemesanan hotel melalui pihak ketiga, yakni PT DDWW. Dalam praktiknya, pembayaran hotel dilakukan melalui vendor yang menambahkan biaya jasa pelayanan (service fee), sehingga dinilai berpotensi meningkatkan beban pengeluaran perusahaan.
Pengelolaan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan setiap pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Di tengah sorotan terhadap tata kelola internal tersebut, rencana Bank Jakarta untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mendapat kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mempertanyakan kesiapan fundamental Bank Jakarta untuk menjadi perusahaan terbuka. Menurutnya, sejumlah persoalan yang pernah terjadi, khususnya terkait ketahanan dan keamanan sistem teknologi informasi, perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum perseroan memasuki pasar modal.
Francine menyoroti gangguan layanan perbankan yang terjadi sejak malam takbiran Idulfitri pada 30 Maret 2025. Saat itu, berbagai layanan digital Bank Jakarta, termasuk aplikasi JakOne, transaksi QRIS, layanan ATM, hingga transfer melalui BI Fast, mengalami gangguan yang berdampak pada nasabah.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum menerima laporan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BPK terkait aspek ketahanan dan keamanan siber Bank Jakarta.
“Bagaimana hasil audit OJK dan BPK, khususnya terkait ketahanan dan keamanan siber Bank Jakarta? Sampai saat ini kami belum menerima hasil auditnya dari Bank Jakarta,” kata Francine dalam keterangannya.
Francine juga mengutip informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya dugaan peretasan melalui sistem pembayaran BI Fast yang terjadi beberapa kali sepanjang 2024 hingga 2025. Bahkan, pada Maret 2025 disebut terdapat transaksi anomali dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan manajemen Bank Jakarta, terutama terkait penguatan sistem teknologi informasi, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Francine menegaskan bahwa IPO bukan hanya soal penghimpunan modal, tetapi juga mensyaratkan kesiapan fundamental perusahaan secara menyeluruh.
“Rencana IPO Bank Jakarta patut dikaji secara hati-hati. IPO mensyaratkan kesiapan fundamental, khususnya pada aspek sistem, manajemen risiko, dan tata kelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya realisasi belanja modal (capital expenditure/CAPEX) juga menjadi indikator bahwa investasi jangka panjang yang diperlukan untuk mendukung status sebagai perusahaan publik belum berjalan optimal.
Menurut Francine, tanpa fondasi sistem yang kuat dan tata kelola yang baik, langkah IPO berpotensi menimbulkan risiko operasional maupun reputasi di pasar modal.
Hingga berita ini disusun, pihak Bank Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun kritik yang disampaikan terkait kesiapan perusahaan menuju IPO.




